Surat adalah sarana komunikasi
untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak
lain dengan tujuan memberitahukan maksud pesan dari si pengirim.
Fungsinya mencakup lima hal: sarana pemberitahuan, permintaan, buah
pikiran, dan gagasan; alat bukti tertulis; alat pengingat; bukti
historis; dan pedoman kerja. Pada umumnya, dibutuhkan prangko dan amplop
sebagai alat ganti bayar jasa pengiriman. Semakin jauh tujuan
pengiriman surat maka nilai yang tercantum di prangko harus semakin
besar juga
SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini Masing – masing :
1.
N a m a :
Tempat /
tgl Lahir :
Alamat Alamat :
2 . N
a m a :
Tempat / tgl Lahir :
Alamat Alamat :
Bahwa kedua Belah Pihak telah sepakat untuk membuat
perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak
Pertama akan memberikan uang sebesar Rp.10.000.000.000
2. dan Pihak Kedua
telah menerima uang dari pihak pertama sebesar Rp.10.000.000.000
Dan apabila pihak kedua meminta uang
kembali/melanggar kesepakatan yang telah dibuat di atas maka pihak kedua akan
mendapatkan sangsi.
Bahwa dengan ditandatanganinya surat
Perjanjian kesepakatan ini, maka persoalan antara Pihak Pertama dan Pihak kedua
telah selesai dan dianggap sudah tidak pernah ada lagi.
Demikian surat perjanjian kesepakatan ini dibuat oleh Pihak
Pertama dan Pihak kedua, dan dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa dipaksa oleh
siapapun dan surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dibuat dalam
rangkap dua dengan bunyi yang sama
Palu,
Selasa 21 Februari 2019
Yang membuat perjanjian
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Mengetahui
:
................................
Comments
Post a Comment